Minyak Tanah Masih Sulit Didapat di Kupang, Warga Keluhkan Stok dan Harga di Tingkat Pengecer

KUPANG, WARTANET.NKRI – Persoalan sulitnya mendapatkan minyak tanah bersubsidi masih menjadi perhatian masyarakat di Kota Kupang. Keluhan terutama berkaitan dengan ketersediaan stok di sejumlah pangkalan serta harga yang meningkat ketika masyarakat terpaksa membeli melalui pengecer.

Persoalan distribusi minyak tanah ini sebelumnya telah mendapat perhatian Pemerintah Kota Kupang, Pertamina Patra Niaga, dan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada akhir September 2026, Pemkot Kupang bahkan mulai menerapkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Alfred Aditje Lakabela, mengatakan penggunaan KK diterapkan untuk membuat penyaluran lebih merata sekaligus mencegah penimbunan dan penjualan kembali minyak tanah dengan harga tinggi.

“Penyaluran minyak tanah dari pangkalan ke konsumen menggunakan Kartu Keluarga,” ujar Alfred dalam wawancara dengan RRI Kupang, 30 September 2026.

Menurut Alfred, salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya praktik pengecer yang membeli minyak tanah dari sejumlah pangkalan untuk kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi.

Ia menyebut harga minyak tanah yang seharusnya sekitar Rp4.000 per liter dapat meningkat hingga Rp50.000 untuk jeriken berkapasitas lima liter ketika berada di tingkat penjualan yang tidak sesuai ketentuan.

Jatah Lima Liter per Kartu Keluarga

Dalam mekanisme yang diterapkan Pemkot Kupang, pangkalan diimbau memprioritaskan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pelayanan. Setiap KK mendapat jatah awal satu jeriken berkapasitas lima liter.

Jika stok di pangkalan masih tersedia, masyarakat dapat memperoleh tambahan sesuai dengan kondisi persediaan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah pembelian dalam jumlah besar oleh pihak tertentu.

Pemkot Kupang menilai mekanisme tersebut mulai menunjukkan perkembangan positif setelah persoalan distribusi meningkat dalam sekitar dua bulan terakhir.

Masyarakat juga diminta ikut mengawasi proses penyaluran dari agen hingga pangkalan dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Pangkalan yang terbukti menjual minyak tanah kepada pihak luar dan mengabaikan masyarakat di wilayah pelayanannya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Pemkot Sebelumnya Ajukan Tambahan Kuota

Persoalan minyak tanah di Kota Kupang sebelumnya juga mendorong Wali Kota Kupang, Christian Widodo, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pangkalan di Kelurahan Oebobo pada Agustus 2026.

Saat itu, Pemkot Kupang menerima keluhan mengenai minyak tanah yang cepat habis di sejumlah pangkalan serta harga yang tinggi di tingkat pengecer.

Pemkot kemudian mengajukan permohonan tambahan kuota minyak tanah sebesar 500 kiloliter atau 500 ribu liter kepada Pertamina. Pemerintah kota juga menyebut terdapat lima agen dan 836 pangkalan minyak tanah di Kota Kupang.

Christian mengatakan persoalan ketersediaan minyak tanah tidak hanya berkaitan dengan jumlah pasokan, tetapi juga pola distribusi, termasuk pembelian dalam jumlah besar untuk ditimbun atau dijual kembali.

Pada 2026, kuota yang diperkirakan tersedia untuk Kota Kupang sekitar 21 ribu kiloliter, sementara kebutuhan pada 2025 mencapai sekitar 22 ribu kiloliter.

Ombudsman Catat 23 Laporan Masyarakat

Persoalan distribusi minyak tanah juga menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Dalam rapat koordinasi bersama Pertamina pada Juli 2026, Ombudsman menyebut menerima 23 laporan masyarakat terkait minyak tanah. Keluhan tersebut antara lain dugaan penjualan secara borongan kepada oknum atau spekulan, penjualan oleh pangkalan kepada pengecer di atas HET, permainan harga oleh pengecer, serta dugaan penyelundupan minyak tanah keluar wilayah distribusi.

Pertamina pada saat itu menjelaskan bahwa distribusi minyak tanah di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Utara (TTU) berjalan normal. Pertamina juga menyatakan stok pada tingkat agen dalam kondisi aman.

Namun, menurut penjelasan Pertamina yang dikutip Ombudsman, persoalan lebih banyak muncul pada tahap penjualan di tingkat pangkalan ketika minyak tanah dijual kembali kepada pengecer. Pengecer kemudian menjual kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.

Untuk wilayah NTT, Ombudsman mencatat HET minyak tanah sebesar Rp4.000 per liter sesuai ketentuan Gubernur NTT, dengan ketentuan berbeda untuk wilayah tertentu yang berada di luar radius 60 kilometer dari Fuel Terminal.

Masyarakat Diminta Membeli Langsung di Pangkalan

Pemerintah Kota Kupang dan Pertamina mengimbau masyarakat agar membeli minyak tanah langsung dari pangkalan resmi, bukan melalui pengecer.

Pemkot juga meminta pangkalan memprioritaskan warga yang berada di wilayah pelayanan atau ring satu. Langkah tersebut dimaksudkan agar pasokan tidak dibeli oleh pihak tertentu di beberapa pangkalan sekaligus untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pertamina juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas HET. Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Call Center 135 atau kanal pengaduan Disperindag Kota Kupang.

Dengan penerapan sistem berbasis KK, pemerintah berharap penyaluran minyak tanah bersubsidi di Kota Kupang menjadi lebih terkontrol dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh pasokan sesuai ketentuan.

Adhy Vhegaz
WARTANET.NKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *