Tanam Bersama dalam Aksi Gerakan Hijau Sejuk NTT Ku, Pj. Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT untuk Gemar Menanam

WARTANET NKRI.COM – Dalam rangka menyambut HUT NTT ke-66, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT melakukan aksi “Gerakan Hijau Sejuk NTT Ku”. Kegiatan yang diselenggarakan di Atutu – Hutan Tanaman Cendana Flobamora, Jln. Utama Kelurahan Fatukoa, RT.03/RW.01 pada Jumat (13/12/2024) tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan masyarakat NTT untuk menciptakan bumi yang lebih sehat sehingga terwujudnya NTT Bisa, NTT Bangkit dan NTT Sejahtera.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Pj. Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, ini didasari oleh Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.100.3.4.1/12/DLHK/2024 tentang Gerakan Hijau Sejuk Nusa Tenggara Timur Ku.

Adapun sasaran dari Gerakan Hijau Sejuk NTT Ku yaitu: 1) Seluruh elemen masyarakat NTT, 2) Ruang Terbuka Hijau (RTH), Cathment Area (daerah tangkapan air/sumber air), lahan terbuka lainnya dan 3) menciptakan NTT yang hijau, sejuk dan elok dipandang.

Pj. Gubernur Andriko menyatakan bahwa sebenarnya menghijaukan NTT sangat mudah. Misalnya dengan menanam tanaman yang pada saat musim kemarau panjang tetap bertahan dan tetap hijau.

“Kita tanam tanaman yang pada saat musim kemarau panjang dia masih bertahan tetap hijau. Jadi ayo, kita hijaukan dan sejukkan NTT,” tegas Andriko.

Ia menyebutkan beberapa daerah di NTT yang masih bertahan tetap hijau saat musim kemarau, seperti TTU dan TTS.

“Di TTS dan TTU kita lihat kiri dan kanan tanaman asam itu demikian banyaknya. Dan ternyata juga memberi nilai ekonomi masyarakat yang tidak sedikit. Asamnya di jual per kilo. Artinya dia memberi nilai ekonomi selain fungsi konservasi,” ucap Andriko.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTT, Ondy Christian Siagian, yang telah mengeksekusi Aksi Gerakan Hijau Sejuk NTT Ku dan menyiapkan bibit/benih dalam jumlah yang banyak untuk ditanam termasuk Balai Konservasi yang ada di NTT yang juga berkontribusi menyediakan bibit untuk masyarakat.

Pj. Gubernur Andriko juga menyampaikan, “Saat ini ada 3 isu besar dunia yang berfokus pada kelestarian bumi yakni adalah untuk menghapuskan kemiskinan, untuk menghilangkan kelaparan, membuat pembangunan dunia yang ramah lingkungan dan menghijaukan bumi,” terang Pj. Gubernur Andriko.

“Mari kita membangun dengan tidak menyakiti bumi. Ketika alam kita rawat dengan baik, maka alam itupun akan menjaga kita,” ujar Andriko.

Selanjutnya Pj. Andriko juga menghimbau seluruh masyarakat NTT secara pribadi harus memiliki kesadaran penuh untuk melakukan aksi gerakan serupa.     Ia juga menghimbau Bupati/Walikota, Forkopimda termasuk UPT Pusat yang ada di daerah untuk berkontribusi, menata NTT dengan rapi, melestarikan sumber air dengan cara menjaga ekosistem.

Kadis LHK, Ondy Christian Siagian, dalam laporannya menyampaikan pihaknya akan terus memantau setiap kabupaten untuk melakukan gerakan yang sama untuk mewujudkan NTT yang Hijau dan Sejuk.

“Selanjutnya teman-teman kepala UPTD di masing-masing-masing daerah agar memastikan bahwa disetiap kabupaten juga melakukan aksi Gerakan ini,” pinta Ondy.

Ia juga menerangkan, “untuk kali ini ada 100 lubang yang kami siapkan dan tanaman kali ini sebagian besar itu atas arahan Pak P. Gubernur ini adalah anakan Asam. Jadi kita harus banyak tanam Asam dan Kusambi,”

Kadis LHK Ondy Siagian juga mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya gerakan tersebut karena menurutnya gerakan tersebut memberikan semangat dan motivasi untuk menanam sehingga dapat mewujudkan NTT yang hijau dan sejuk.

Untuk diketahui, anakan tanaman yang ditanam dalam gerakan tersebut meliputi Asam, Sepe / Flamboyan, Kenari, Mahoni, Kusambi, serta tanaman buah-buahan lainnya seperti Mangga, Jambu Kristal, Kelengkeng. (SP Biro APS NTT/ Melan Hawa/ Alex Raditia/Edo/WNN)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights