PEMBUKAAN

PEMBUKAAN

Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

TRIK HAFAL UUD 45

Cara Cepat dan Praktis Menghafal UUD 1945

Sebelum Menghafal Pasal tiap-tiap Bab UUD1945 sebaiknya ingat ini dulu :

 UUD 1945 terdiri atas :

20 BAB, 73 PASAL, 194 AYAT,

3 PASAL ATURAN PERALIHAN DAN

2 PASAL ATURAN TAMBAHAN

UUD 1945 di amandement sebanyak 4 kali

####################

BAB I BENTUK NEGARA DAN KEDAULATAN 

(Bab 1 hanya ada satu pasal saja)

Pasal 1

ayat 1 => Indonesia itu negara Kesatuan bentuknya Republik

ayat 2 => Kedaulatan ditangan rakyat diatur Undang2
ayat 3 => Indonesia adalah negara hukum

####################

BAB II MPR (Pasal 2,3)

(Bab 2 isinya tentang MPR (pasal 2 & 3))
Pasal 2

ayat 1 => MPR itu terdiri dari DPR & DPD dipilih melalui pemilu

ayat 2 => MPR bersidang minimal 1 kali dalam 5 tahun
ayat 3 => keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanya

 

 

Pasal 3

ayat 1 => MPR berwenang merubah dan mengatur Undang2
ayat 2 => MPR melantik presiden & Wapres
ayat 3 => MPR dapat memberhentikan Presiden & Wapres

####################

 BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

(PRESIDEN)
(terdiri pasal 4, 5, 6A,7A-B-C,8,9,10,11,12,13,14,15,16 )

Pasal 4

ayat 1 => Presiden memegang kekuasaan pemerintah di atur UUD
ayat 2 => Presiden dibantu oleh Wapres
Pasal 5
ayat 1 => Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR
ayat 2 => Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
Pasal 6
ayat 1 => Persyaratan presiden (WNI,sehat, dsb)
ayat 2 => next diatur Undang2
Pasal 6A
ayat 1 => Presiden & Wapres dipilih langsung oleh rakyat
ayat 2 => Di usung oleh parpol/gabungan parpol 
ayat 3 => Meraih suara >50% dgn minimal 20% ditiap provinsi 
ayat 4 => Jika tidak ada pasangan calon
ayat 5 => Ketentuan lebih lanjut
Pasal 7
=> Masa jabatan presiden 5 tahun
Pasal 7A
=> MPR dapat memberhentikan Presiden atas usul DPR
Pasal 7B
 ayat 1 => Cara Memberhentikan presiden
DPR mengajukan ke MPR terlebih dulu meminta MK untuk memeriksa
ayat 2  => Pengawasan Presiden adalah fungsi DPR
ayat 3 => Syarat pengajuan ke MK
sekurangnya 2/3 jumlah hadir dari 2/3 dari 2/3 jumlah anggota DPR 
ayat 4 => Jangka Pemeriksaan MK maximal 90 hari
ayat 5 => Jika terbukti, DPR meneruskan usul ke MPR
ayat 6 => MPR wajib sidang maksimal 30 setelah menerima permintaan
ayat 7 => Keputusan MPR harus dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui min 2/3 jumlah hadir
Pasal 7C => Presiden tidak bisa membubarkan DPR
Pasal 8 => Setelah Presiden berhenti
Pasal 9 => Sumpah dan janji Presiden
Pasal 10
=> Presiden memegang kekusaaan tertinggi AD,AL,AU
Pasal 11
ayat 1=> Presiden menyatakan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan persetujuan DPR
ayat 2 => Presiden membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
ayat 3 => lebih lanjut diatur UU
Pasal 12
=> Presiden menyatakan keadaan bahaya
Pasal 13 (Duta & Konsul)
 ayat 1 => Presiden mengangkat DUTA & KONSUL
 ayat2 => dengan pertimbangan DPR
ayat 3 => menerima duta negara lain
Pasal 14
 ayat 1 => Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dgn pertimbangan MA
ayat 2 => Presiden memberikan amnesti & abolisi dgn pertimbangan DPR
Pasal 15
=> Presiden memberikan gelar, tanda jasa dll
Pasal 16
=> Presiden membentuk Dewan Pertimbangan

####################
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
**sudah dihapus ** 

####################

BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
ayat 1 => Presiden dibantu menteri
ayat 2 => Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
ayat 3 => menteri membidangi urusan tertentu
ayat 4=> lebih lanjut diatur UU

####################

 BAB VI PEMDA (Pasal 18, 18 A,B)
Pasal 18
ayat 1 => NKRI dibagi atas kabupaten & kota
ayat 2 => asas otonomi & tugas pembantuan
ayat 3 => DPRD dipilih melalui pemilu
ayat 4 => Kepala daerah dipilih secara demokratis
ayat 5 => otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan
ayat 6 => menetapkan peraturan daerah
ayat 7 => lebih lanjut diatur UU
Pasal 18A => Hubungan pemerintah pusat & daerah
Pasal 18B => Negara mengakui daerah khusus/istimewa (1), hukum (2)

 ####################

BAB VII DPR (Pasal 19-22B)
Pasal 19 
ayat 1 => DPR dipiluh melalui pemilu
ayat 2 => susunan DPR
ayat 3 => Bersidang min 1x setahun
Pasal 20
ayat 1 => kekuasaan membuat Undang2
ayat 2 => RUU dibahas antara Presiden dan DPR
ayat 3 => Jika ditolak, tidak bisa diajukan lagi pada masa itu
ayat 4 => Presiden mengesahkan RUU yang disetujui
ayat 5 => Jika Presiden tidak mengesahkan, dalam 30 hari RUU sah menjadi UU
Pasal 20A
ayat 1 => DPR memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan
ayat 2 => Hak DPR Interpelasi, angket, menanyakan pendapat
ayat 3 => Hak anggota DPR mengajukan pertanyaan, pendapat, hak imunitas
ayat 4 => lebih lanjut diatur UU
Pasal 21 => Anggota DPR berhak mengajukan RUU
Pasal 22
ayat 1 => Ihwal memaksa Perpu
ayat 2 => Perpu persetujuan DPR
ayat 3 => tidak disetujui Perpu dicabut
Pasal 22A => lebih lanjut
Pasal 22B =>Anggota DPR dapat diberhentikan, syarat diatur UU

 ####################

 BAB VIIA DPD ( Pasal 22C-22D)
Pasal 22C
ayat 1 => DPD dipilih melalui Pemilu
ayat 2 => jumlah tiap daerah sama, jumlah seluruh tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
ayat 3 => Bersidang min 1X setahun
ayat 4 => next UU
Pasal 22D
ayat 1 => Mengajukan RUU tentang daerah
ayat 2 => DPD ikut membahas RUU
ayat 3 => DPD mengawasi pelaksanaan uu daerah
ayat 4 => DPD dapat diberhentikan

 ####################

 BAB VIIB PEMILU
Pasal 22E
ayat 1 =>Asas Pemilu Luber & Jurdil
ayat 2 => Pemilu untuk untuk pilih siapa??
ayat 3 => DPR & DPD dilakukan oleh parpol
ayat 4 => Peserta anggota DPD = perseorangan
ayat 5 => Pemilu diselenggarakan KPU
ayat 6 => next UU

####################

 BAB VIII HAL KEUANGAN( Pasal 23, A, B, C, D)
Pasal 23
ayat 1 => APBN ditetapkan tiap tahun untuk rakyat
ayat 2 => RAPBN diajukan Presiden, dibahas DPR dengan pertimbangan DPD
ayat 3 => Jika RAPBN tidak disetujui DPR, menggunakan RAPBN tahun lalu
Pasal 23A => Pajak & pungutan diatur Undang2
Pasal 23B => Mata uang & harga ditetapkan UU
Pasal 23C => Hal lain diatur UU
Pasal 23D => Negara punya bank sentral diatur UU

 ####################

 BAB VIII A BPK (Pasal 23 E, F, G)
Pasal 23 E
ayat 1 => BPK pengelola keuangan
ayat 2 => hasil pemeriksaan keuangan diserahkan DPR,DPD
ayat 3 => hasil ditinjak lanjuti badan/lembaga negara
Pasal 23F
ayat 1 => Anggota BPK dipilih DPR
ayat 2 => Pimpinan BPK dipilih anggota
Pasal 23G 
ayat 1 => Berkedudukan di Ibukota, memiliki perwakilan setiap provinsi
ayat 2 => next diatur UU

 ####################

 BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN (Pasal 24-25)
Pasal 24
ayat 1 => Kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum
ayat 2 => Kekuasaan dilakukan oleh MA & badan dibawahnya
ayat 3 => Badan lain di atur UU
Pasal 24A
ayat 1 =>MA  mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
ayat 2 => Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian baik & pengalaman
ayat 3 => Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPRD
ayat 4 => Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari/oleh hakim agung
ayat 5 => Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum diatur UU
Pasal 24 B
ayat 1 => Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan hakim agung
ayat 2 => Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan & tdk tercela
ayat 3 => Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden disetujui DPRD
ayat 4 => Susunan & keanggotaan Komisi Yudisial diatur UU
***Pasal 24C***
ayat 1 => MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar
ayat 2 => MK wajib memutuskan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden.
ayat 3 => MK mempunyai 9 orng hakim konstitusi diajukan 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR dan 3 orang oleh Presiden.
ayat 4 => Ketua & wakil MK dipilih dari/oleh hakim konstitusi.
ayat 5 => Hakim konstitusi harus pengalaman
ayat 6 => Pengangkatan dan berhenti hakim konstitusi di atur UU
Pasal 25 =>Syarat2 hakim ditetapkan UU

 ####################

 BAB IXA**) WILAYAH NEGARA
Pasal 25****) =>NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara (batas & wilayah)

 ####################

 BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
ayat 1 => Warga Indonesia adalah penduduk asli yang sah
ayat 2 => Penduduk WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
ayat 3 => hal lain diatur UU
Pasal 27
ayat 1 => Semua warga negara kedudukannya sama di dalam hukum
ayat 2 => Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ayat 3 => Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan diatur UU

 ####################

 BAB XA**) HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
ayat 1 => Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
ayat 2 => Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
ayat 1 => Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
ayat 2 => Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untukmembangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
ayat 1 => Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
ayat 2 => Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
ayat 3 => Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(1) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal 28E
ayat 1 => Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat pendidikan & pengajaran
ayat 2 => Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
ayat 3 => (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
ayat 1 => Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ayat 2 => Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
ayat 1 => Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
ayat 2 => Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(1) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal 28I
ayat 1 => Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hakberagama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
ayat 2 => Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
ayat 3 => Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
ayat 4 => Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
ayat 5 => Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam UU
Pasal 28J
ayat 1 =>  Setiap orang wajib menghormati HAM dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
ayat 2 => Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.** )

 ####################

 BAB XI A G A M A
Pasal 29
ayat 1 => Negara berdasar atas Ketuhanan YME
ayat 2 => Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

 ####################

 BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30ayat 1 => Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha HANKAM
ayat 2 => HANKAM dilaksanakan TNI dan Polisiayat 3 => TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara ayat 4 => Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)ayat 5 => Susunan TNI & Polisi, keikutsertaan rakyat diatur UU

 ####################

 BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31
ayat 1 => Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
ayat 2 => Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
ayat 3 => Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
ayat 4 => Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
ayat 5 => Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
ayat 1 =>
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
ayat 2 =>
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )

 ##############

 BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

 ##############

 BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)

##############

BAB XVI PERUBAHAN UUD
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya
lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )

####################

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )

 ##############

ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****).

Verified by MonsterInsights