INGIN TANAH WARISAN DIBAGI ADIL, FEBRIANA GUGAT NANCY

WARTANET NKRI.COM, KUPANG – Diduga ingin menguasai sendiri Tanah Warisan peninggalan orang tua mereka, Febriana Valentina Augusteyn, menggugat kakak kandungnya Nancy Juni Augusteyn.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Advokat dan Konsultan Hukum San Albrenus Fattu, SH dan Rekan serta penggugat bernama Febriana Valentina Augusteyn, saat ditemui wartawan, di halaman Kantor Pengadilan Negeri Klas 1 Kupang, Jalan Palapa Naikoten Dua Kota Kupang, pada tanggal 9 Januari 2024 lalu.

“Gugatan ini dilakukan oleh Klien kami Ibu Febriana Valentina Augusteyn, dengan tujuan agar harta berupa tanah warisan peninggalan orangtua Almarhum Julius Albert Augusteyn dan Almarhumah Mariana Manurung, dapat dibagi dengan adil dan merata kepada keduanya”, jelas San Albrenus Fattu.

Menurut San Albrenus, Febriana menggugat kakak kandungnya sendiri kerena sebagian besar lokasi tanah yang ditinggalkan orangtua, diduga ingin dikuasai sendiri oleh kakaknya Nancy. Dijelaskannya lagi bahwa ada 3 (tiga) bidang tanah  peninggalan orangtua mereka dengan luas keseluruhannya 658 M2. Masing-masing tanah, yaitu :

Bidang tanah I, seluas 73 M2, sebagaimana Sertifkat Hak Milik Nomor: 2029/2021 atas nama Riana Manurung, yang terletak di Jl. Komodo, RT 006/RW 002, Kel. Bakunase, Kec. Kota Raja-Kota Kupang, dengan batas-batas, yaitu, bagian Utara dengan  Jalan Komodo, Selatan dengan Obyek Sengketa II, bagian Barat      dengan Obyek Sengketa II,  dan bagian Timur dengan bapak Frits Lainusa, yang selanjutnya Bidang Tanah I ini disebut sebagai Obyek Sengketa I.

Kemudian bidang tanah II, seluas 282 M2, sebagaimana Sertifkat Hak Milik Nomor: 406/2006 atas nama Riana Manurung yang terletak di Jl. Komodo, RT 006/RW 002, Kel. Bakunase, Kec. Kota Raja-Kota Kupang, dengan batas-batasnya, Utara dengan Jalan Komodo, Selatan dengan Obyek Sengketa III, bagian Barat dengan Markus Tanone dan Justinus Herman Raga Lay, sedangkan Timur berbatasan dengan  tanah sengketa Bidang I dan Frits Lainusa, dan selanjutnya Bidang Tanah II disebut sebagai Obyek Sengketa II.

Lalu Bidang Tanah III seluas 303 M2, yang terletak di Jl. Komodo, RT 006/RW 002, Kel. Bakunase, Kec. Kota Raja-Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan Obyek Sengketa II, Selatan dengan Harry Lay, Barat   dengan Markus Tanone dan Justinus Herman Raga Lay dan Timur dengan Frits Lainusa, dan Bidang Tanah III tersebut sebagai Obyek Sengketa III.

“ Pihak pengadilan telah melakukan upaya mediasi agar keduanya bisa menempuh jalan damai sehingga  dapat diselaikan secara kekeluargaan namun belum ada titik temu yang tepat” ungkap San Albrenus.

Febriana Valentina Augusteyn,  yang juga dimintai keterangannya di halaman kantor Pengadilan Negeri Klas 1 Kupang, usai sidang mediasi kedua tanggal 9 Januari 2024 lalu, mengatakan, dia masih berharap adanya sikap lunak dari kakaknya Nancy, untuk mau bicara baik-baik sebagai kakak adik, sehingga masalah tersebut bisa diurus secara kekeluargaan.

“ Dari luas keseluruhan tanah itu, saya hanya dapat 73 M2, sisa sebagian besarnya dikuasai oleh kakak saya. Dan sebagai adik saya berhadap ada pengertian baik dari kakak saya Nancy untuk mau membagi rata tanah warisan orangtua kami” tutur Febri. (WNN/vgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights