UU TIPIKOR
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) adalah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi ,[1]. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi.
Tempat kedudukan
Pada awalnya, Pengadilan Tipikor hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia [3][4][5]. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap Pengadilan Negeri di ibu kota provinsi yang meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan[6]. Untuk provinsi DKI Jakarta, Pengadilan Tipikor dibentuk di PN Jakarta Pusat dan meliputi wilayah hukum DKI Jakarta[1]
Kewenangan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
- tindak pidana korupsi;
- tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
- tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Khusus untuk Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia[1].
Susunan Pengadilan
Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
- Pimpinan
- Hakim
Pimpinan
Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua pengadilan Tipikor adalah ketua dan wakil ketua pengadilan negeri. Ketua bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim
Hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari hakim karier dan hakim ad hock. Hakim karier ditetapkan oleh Mahkamah Agung Indonesia dan selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Sementara hakim ad hock diangkat dan diberhentikan olehPresiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Daftar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
No | Pengadilan | Daerah Hukum | Dasar Hukum Pembentukan | Banding |
1 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | DKI Jakarta | Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004 | Pengadilan Tinggi Jakarta |
2 | Pengadilan Negeri Bandung | Jawa Barat | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 | Pengadilan Tinggi Bandung |
3 | Pengadilan Negeri Semarang | Jawa Tengah | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 | Pengadilan Tinggi Semarang |
4 | Pengadilan Negeri Surabaya | Jawa Timur | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 | Pengadilan Tinggi Surabaya |
5 | Pengadilan Negeri Medan | Sumatera Utara | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | Pengadilan Tinggi Medan |
6 | Pengadilan Negeri Padang | Sumatera Barat | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | Pengadilan Tinggi Padang |
7 | Pengadilan Negeri Pekanbaru | Riau | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | Pengadilan Tinggi Pekanbaru |
8 | Pengadilan Negeri Palembang | Sumatera Selatan | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | Pengadilan Tinggi Palembang |
9 | Pengadilan Negeri Tanjung Karang | Lampung | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | Pengadilan Tinggi Tanjung Karang |
10 | Pengadilan Negeri Serang | Banten | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | Pengadilan Tinggi Banten |
11 | Pengadilan Negeri Yogyakarta | DI. Yogyakarta | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | Pengadilan Tinggi Yogyakarta |
12 | Pengadilan Negeri Banjarmasin | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | ||
13 | Pengadilan Negeri Pontianak | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | ||
14 | Pengadilan Negeri Samarinda | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | ||
15 | Pengadilan Negeri Makassar | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | ||
16 | Pengadilan Negeri Mataram | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | ||
17 | Pengadilan Negeri Kupang | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | ||
18 | Pengadilan Negeri Jayapura | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 22/KMA/SK/II/2011 | ||
19 | Pengadilan Negeri Banda Aceh | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
20 | Pengadilan Negeri Tanjung Pinang | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
21 | Pengadilan Negeri Jambi | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
22 | Pengadilan Negeri Pangkal Pinang | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
23 | Pengadilan Negeri Bengkulu | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
24 | Pengadilan Negeri Palangkaraya | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
25 | Pengadilan Negeri Mamuju | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
26 | Pengadilan Negeri Palu | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
27 | Pengadilan Negeri Kendari | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
28 | Pengadilan Negeri Manado | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
29 | Pengadilan Negeri Gorontalo | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
30 | Pengadilan Negeri Denpasar | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
31 | Pengadilan Negeri Ambon | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
32 | Pengadilan Negeri Ternate | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 | ||
33 | Pengadilan Negeri Manokwari | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK/X/2011 |