JELANG NATARU, PJ. GUBERNUR ANDRIKO GELAR HLM TPID PROVINSI NTT
WARTANET NKRI.COM – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P. memimpin High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tingkat Provinsi NTT, menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang berlangsung di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Kamis (12/12/2024).
Adapun agenda rapat ini diantaranya membahas pertumbuhan inflasi, optimisme konsumen, proyeksi inflasi, serta peran fiskal dalam mengendalikan inflasi regional dan distribusi bantuan pangan. Juga strategi peningkatan produksi pertanian, transportasi dan stok bahan bakar.
Dalam sambutannya Pj. Gubernur Andriko menyebutkan kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap tahunnya sebagai salah satu upaya pengendalian inflasi di Provinsi NTT, sehingga harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat dapat terkendali.
“Inflasi Provinsi NTT tercatat sebesar 0,83% (yoy) pada bulan November 2024, lebih rendah dibandingkan inflasi yang terjadi pada bulan sebelumnya sebesar 1,13% (yoy), dan juga lebih rendah dibandingkan inflasi nasional sebesar 1,55% (yoy). Inflasi (yoy) bulan November ini berada di bawah rentang sasaran inflasi nasional sebesar 2,5±1% (yoy). Hal ini menunjukkan bahwa Inflasi Provinsi NTT berada pada zona deflasi,” jelas Pj. Andriko.
Pj. Andriko menyampaikan bahwa, secara nasional Provinsi NTT berada pada capaian menggembirakan, karena menjadi 10 provinsi terendah secara nasional pengendalian inflasi selama 9 bulan terturut-turut.
Pada kesempatan ini, Pj. Gubernur NTT juga menyampaikan beberapa poin penting yang disampaikan Presiden Prabowo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (9/12/2024).
“Pertama, Pola atau model pengendalian inflasi daerah melalui Rakornasi merupakan salah satu legacy dari Bapak Joko Widodo yang patut diapresiasi dan perlu terus dilakukan karena pola yang membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi secara proporsional melalui kegiatan pasar murah, pasar murah bersubsidi, gerakan pangan murah, dan gelar pasar secara efektif berhasil mengendalikan inflasi daerah dalam rentang sasaran +-2,5 %1%,” urainya.
“Kedua, Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa harus berupaya maksimal untuk mewujudkan swasembada pangan; bawang merah, bawang putih, jagung dalam 1, 2 tahun ke depan, melalui pengembangan benih, dan penggunaan teknologi pertanian yang tepat,” lanjut Andriko.
“Ketiga, Rantai distribusi minyak kita yang terlalu panjang harus segera diperpendek, melalui Bulog sehingga harganya tidak melonjak dan membebani masyarakat,” sebutnya.
“Keempat, Pemerintah Provinsi bersama-sama dengan seluruh kabupaten/kota segera melakukan gerakan tanam serentak sebagai salah satu bentuk upaya nyata untuk mencapai swasembada pangan,” sebutnya.
“Kelima, Bulog akan ditransformasikan sebagai offtaker yang segera membeli semua produk pertanian di saat pasar tidak menyerapnya,” tambahnya.
Merujuk pada poin-poin arahan Presiden di atas, Ia menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung arahan tersebut melalui program dan kegiatan pembangunan guna memecahkan berbagai masalah seperti kemisikinan ekstrem, kemiskinan, stunting, kekeringan dan lain-lain, sesuai potensi dan keunikan masing-masing Kab./Kota.
“Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, mari kita terus berupaya mengendalikan inflasi daerah sehingga bahan-bahan kebutuhan hidup tetap tersedia dan terjangkau dengan baik, menjaga keseimbangan dalam tata kelola perekonomian agar produksi, distribusi dan konsumsi kita berada dalam kondisi stabil dan dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Juga terus tumbuhkan spirit optimisme dan antusiasme yang tinggi dalam mengendalikan inflasi daerah dan membangun perekonomian provinsi tercinta ini untuk mewujudkan common good.” Tutup Andriko. (SP Biro APS Prov NTT/Fara Therik/Dio Ceunfin/Ady Hau/WNN)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.