Gubernur NTT Ajukan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT

WARTANET NKRI, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-61 DPRD Provinsi NTT yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (9/12).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Emilia Nomleni, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD NTT, Plh. Sekda NTT, Flori Rita Wuisan, para Asisten Sekda dan Staf Ahli Gubernur, serta para pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan dua pokok pembahasan, yakni :

  1. Penjelasan Gubernur NTT atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
  2. Penjelasan Pimpinan DPRD NTT dalam pengajuan tiga Ranperda Provinsi NTT.

Tindak Lanjut Evaluasi Pemerintah Pusat

Dalam penjelasannya, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Evaluasi tersebut menegaskan perlunya penyesuaian sejumlah substansi Perda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan fiskal nasional,” jelas Gubernur Melki.

Gubernur menjelaskan bahwa Perda tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui surat Sekda NTT tertanggal 30 April 2024. Dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian substansi yang perlu diperbaiki.

Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Penyesuaian Baru

Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan strategis untuk pembiayaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dalam kerangka otonomi daerah yang bertanggung jawab.

“Saya harap pembahasan Ranperda ini berjalan lancar dan sesuai mekanisme, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum serta memberi dampak positif bagi pendapatan dan pembangunan di Provinsi NTT,” ujar Gubernur Melki.

DPRD NTT Ajukan Tiga Ranperda

Pada agenda berikutnya, DPRD Provinsi NTT juga menyerahkan tiga Ranperda DPRD, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD NTT, Christin Samiyati Pati. Ketiga Ranperda tersebut meliputi :

  1. Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah;
  2. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
  3. Ranperda tentang Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut.

Ranperda tersebut diajukan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat pelindungan sosial, mendorong peran dunia usaha, dan mengembangkan potensi sumber daya pesisir berbasis kearifan lokal.(WNN/Aldo)

Sumber Berita&Foto : Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT

Editor : Aldo/WNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights