BPK XVI NTT LAKSANAKAN SOSIALISASI PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PROSES PENETAPAN WBTB INDONESIA

WARTANET NKRI – Kementerian Kebudayaan, melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur,   melaksanakan Sosialisasi Peran Pemangku Kepentingan dalam Proses Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Kota Kupang, pada, Sabtu, Tanggal 9 November 2024, bertempat di  Hotel Sahid T-More Kupang.

Tema kegiatan tersebut adalah : “Peran Pemangku Kepentingan di Bidang Kebudayaan pada Tahapan Pra Penetapan, Penetapan, dan Pasca Penetapan WBTbI”.

Tujuan kegiatan ini untuk menguatkan sinergisitas antara berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga dan melestariakan budaya yang ada di provinsi NTT.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yaitu , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang berkesempatan hadir langsung pada kegiatan hari ini; Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur; Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor, serta Bidang Kebudayaan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang hadir secara langsung maupun secara daring melalui Zoom; dan Komunitas-Komunitas Seni dan Budaya yang ada di Kota Kupang, Seniman dan Budayawan serta Akademisi Seni dan Budaya.

Bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah  Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambrosius Kodo, S. Sos., M.M dan Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia; Bapak Dr. Gabriel Roosmargo Lono Lastoro Simatupang, M.A.

Dalam sambutan awal acara, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur (BPK XVI NTT),  Dharma Suteja, S.S, M.Si, mengatakan,  kesadaran pentingnya pengelolaan dan pelestarian warisan budaya sudah semakin tinggi. Saat ini, semangat pengelolaan dan pelestarian warisan budaya sudah banyak dilakukan oleh generasi muda.  Oleh karena itu, ada keyakinan bersama bahwa warisan budaya itu harus tetap dijaga dan dapat diwariskan kepada generasi penerus harus tetap dipupuk.

“Pentingnya pengelolaan dan pelestarian warisan budaya ini tidak terlepas dari keberadaan para pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan dalam kebudayaan adalah individu, kelompok, dan/atau organisasi, yang berasal dari dalam (internal) maupun dari luar (eksternal) kebudayaan, yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap kinerja, keberadaan dan keberlangsungan pengelolaan dan pelestarian kebudayaan,”jelas Dharma Suteja.

Dharma Suteja melanjutkan bicara, sesuai identifikasi bahwa pemangku kepentingan internal kebudayaan meliputi, pengelola situs atau cagar budaya, pengelola dan pelaku seni, komunitas budaya, komunitas seni, keraton atau istana raja, pengurus organisasi kepercayaan, komunitas adat, sanggar seni dan budaya, pemuka adat dan masyarakat umum.  Sedangkan, pemangku kepentingan eksternal bidang kebudayaan meliputi, LSM/mitra kebudayaan, media massa (wartawan bidang kebudayaan), Pemerintah yang membidangi Kebudayaan dan DPR/DPRD.

“Tidak hanya oleh pemerintah yang membidangi kebudayaan, seluruh pemangku kepentingan di bidang kebudayaan harus terus dilibatkan dalam seluruh proses yang berkaitan dengan kebudayaan, salah satunya adalah dalam proses penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI),”ucapnya.

Karena itu, Dgarma Suteja mengatakan pihaknya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pra penetapan, penetapan, dan pasca penetapan WBTbI.

Dia mengatakan, sebenarnya tidak terlalu sulit menjadikan status sebuah mata budaya menjadi WBTbI. Hanya memerlukan kajian akademis dan video. Namun yang sulit adalah bagaimana menjadikan seluruh pemangku kepentingan dalam sebuah mata budaya menjadi bangga, menjadi bersemangat untuk melestarikan kebudayaannya. Memuncul motivasi dalam dirinya untuk melestarikan kebudayaannya,”paparnya.

Kami sadar bahwa idealnya, warisan budaya yang telah ditetapkan harus dilestarikan melalui kegiatan-kegiatan nyata seperti festival, seminar, sarasehan, lokakarya atau bahkan dapat masuk ke dalam kurikulum Pendidikan yang membangkitkan semangat pelestarian.

“Kami harap lewat kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, saling berdiskusi bersama-sama, bagaimana langkah ke depan untuk melestarikan kebudayaan di NTT. Berdiskusi mengenai apa yang harus kita lakukan bersama-sama, dalam melestarikan warisan budaya leluhur kita,”tuturnya Dharma Suteja, mengakhiri pembicaraan.

KADIS P DAN K PROV NTT BUKA ACARA DENGAN RESMI

Setelah sambutan awal dari Kepala BPK XVI NTT, dilanjutkan dengan pembukaan acara secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S. Sos., M.M.

Dalam sambutan pembukaannya, Ambrosius Kodo, S. Sos., M.M.,  mengatakan menjelang penghujung tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berhasil mendapatkan 37 Karya Budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Masih ada ribuan karya budaya yang harus diperhatikan serius dan diperjuangan lewat kerja kolaboratif.

“Upaya pengelolaan Warisan Budaya Indonesia baik benda maupun tak benda tentu memiliki tantangan masing-masing di ranah masyarakat yang majemuk dan modern. Hal ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi namun perlu adanya kerjasama yang baik dari lintas kerja baik ditingkat pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah serta masyarakat dalam mendukung pemajuan kebudayaan,”ungkapnya.

Ambrosius Kodo, mengatakan, Data pokok Kebudayaan(DAPOBUD) adalah bagian dari sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengintegrasikan dan menyajikan berbagai data kebudayaan yang diperbaharui secara daring untuk mewujudkan data Referensi Kebudayaan yang terintegrasi dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai tingkat Pusat.

Dilanjutkan lagi bahwa data tersebut maka dapat disajikan data terkait Pembangunan Kebudayaan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang berperan sebagai alat ukur pencapaian dalam pembangunan kebudayaan bagi pemerintah pusat dan daerah. Indeks Pembangunan Kbudayaan adalah Instrumen yang mengukur capaian pembangunan kebudayaan di tingkat nasional dan daerah, yang diusun bersama oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPENNAS), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya menjadi salah satu indicator dalam perhitungan IPK Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun IPK Nasional. Angka yang muncul pada IPK dapat digunakan sebagai basis formulasi kebijakan bidang kebudayaan, serta menjadi acuan dalam koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. Penyusunan Indeks tersebut melibat berbagai pemangku kebijakan dan data yang berkaitan dengan pembangunan kebudayaan nasional. Fungsi ini tidak hanya memandu perencanaan pembangunan, tetapi juga memantau kinerja yang tengah berjalan,”jelas Ambrosius Kodo.

Pada kesempatan ini pula Abrosius Kodo, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk saling bersinergi agar makin banyak karya Budaya NTT bisa ditetapkan sebagai WBTb Indonesia dan dengan demikian akan meningkatkan IPK  di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pada alkhir sambutan, Ambrosius mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh peserta yang hadir dan terkhususnya buat Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Bapak Dr. Gabriel Roosmargo Lono Lastoro Simatupang, M.A., yang hadir sebagai nara sumber utama dalam kegiatan tersebut.

“Selamat mengkuti kegiatan ini, semoga kebudayaan di Nusa Tenggara Timur,  akan tetap Lestari sepanjang zaman,”tutur Ambrosius Kodo, seraya membuka acara tersebut dengan resmi. (PF/WNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights